Minggu, 10 November 2013

Hukum Perikatan



A.    Hukum Perikatan

1.     Pengertian
Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
2.     Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
·       Perikatan yang timbul dari undang – undang
·       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

3.     Asas – asas Dalam Hukum Perikatan
Ada 3 hal asas – asas dalam hukum perikatan :
·       Asas Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
·       Asas Pacta Sunt Servanda, adalah setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian
·       Asas kebebasan berkontrak, adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik  tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak
4.     Wan Prestasi & Akibatnya
Wanspestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
·       Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikan
·       Melakukan apa yang di janjikan tetapi terlambat
·       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat – akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat – akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :
·       Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur ( Ganti Rugi )
·       Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
·       Peralihan risiko
5.     Hapus Perikatan
Meskipun suatu perjanjian di harapkandapat trlaksana sebagaimana kehendak awal para pihak. namun sebuah perjanjian terkadang di hadapakna dengan one prestasi atau kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. berikut dikemukakan berbagi hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan hapusnya perikatan pasal 1381 KUH.Pdt. menyebutkan sepuluh cara  hapusnya suatu perikatan,ialah :
1. Pembayaran, pembayaran yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
2. Penawaran pembayaran tunai disertai dengan penitipan (consignatie), ialah bilamana pihak kreditur tidak bersedia menerima pembayaran, hal ini tentunya akan menimbulkan kesukaran, seperti pembayaran bunga. Keadaan seperti di atas mempunyai carauntuk mengatasinya yaitu dengan menawarkan secara resmi (perantaraan seorang notaries atau seorang jurusita pengadilan), barang atau uang.
3. Pembaharuan utang, yang dimaksud dengan pembaharuan utang ialah suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama sambil meletakkan suatu perjanjian baru.
4. Perjumpaan hutang (compensasi), ialah jika seorang yang berhutang, mempunyai suatu pihutang, pada siberpihutang, sehingga dua orang itu sama-sama berhak untuk menagih pihutang satu kepada yang lainnya, maka hutang pihutang antara kedua orang itu dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama.
5. Percampuran hutang, ialah ini terjadi misalnya, jika siberpihutang kawin dalam percampuran kekayaan. Siberpihutang atau jika siberpihutang menggantikan hak-hak siberpihutang karena menjadi warisnya ataupun sebaliknya.
6. Pembebasan hutang, ini suatu perjanjian baru dimana siberpihutang dengan suka rela membebaskan siberhutang dari segala kewajibannya, kalau pembebasan itu diterima baik oleh siberhutang.
7. Musnahnya benda yang berutang, menurut pasal 1444 KUH.Pdt. jika suatu barang tertentu yang dimaksud musnah/hapus dan atau karena suatu larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang keberadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus/musnahnya barang itu sama sekali diluar kesalahan siberhutang dan sebelumnya ia lalai menyerahkan.
Meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaanya.
8. Pembatalan perjanjian, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat karena paksaan, kehilapan atau penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan unang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum dapat dibatalkan. Pembatalan ini pada umumnya berakibat, bahwa keadaan antara dua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian belum dibuat.
9. Berlakunya syarat batal, berlakunya suatu syarat batal, telah dibicarakan waktu membahas perikatan bersyarat. Hal ini yang perlu diingatkan lagi ialah bahwa dalam hukum perjanjian pada asasnya suatu syarat batal selamnya berlaku surut hingga lahirya perjanjian.
10. Lewat waktu/daluwarsa, perihal lewat waktu/daluwarsa secara khusus akan dibahas dalam buku IV KUH. Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar