A.
Pengertian Hukum
Ada berbagai macam pengertian hukum menurut parah ahli,
akan tetapi hukum mempunyai inti dari arti itu. Hukum ialah suatu himpunan
peraturan yang berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib di
dalam suatu masyarakat dan yang seharusnya ditaati oleh semua anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan juga sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum
B.
Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk memenuhi setiap kebutuhan. Hukum Ekonomi ini dapat di
bedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum ekonomi dalam pembangunan, yang
berarti meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum ekonomi dalam social, adalah yang
menyangkut pengaturan di dalam pemikiran hukum yang mengenai cara – cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai hak asasi
manusia.
Hukum ekonomi ini juga
mempunyai arti yang berarti suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari – hari di dalam masyarakat. Contoh hukum ekonomi :
-
Jika harga sembako atau bahan – bahan
pokok naik maka harga – harga barang yang lainnya pun biasanya akan ikut naik
-
Saat terjadi musim buah tertentu, barang
akan menjadi semangkin banyak, akan
tetapi permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini tentu akan menyebabkan
harga barang tersebut menjadi turun.
C.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur
Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut
pandang, dan paling tidak ada 3 teori, yaitu :
·
Teori etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
·
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum
bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy
Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat
ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat
umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
·
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat
pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
D. Sumber – sumber hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber terjadinya hukum ada 2
yaitu
1.
Sumber hukum materil : tempat dari mana
materi hukum itu di ambil, jadi merupakan faktor pembantu perbentukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil : sumber hukum ini
mempunyai 5 hal, yaitu :
- UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
-
Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Trakta
-
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1. UU ( Undang - Undang ) ada 2
yaitu :
- UU formil adalah keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya
UU di buat oleh presiden dan DPR
- UU materil adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
2.
Kebiasaan ( custom )
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku
yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan
kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU
menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan
hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan
dapat menjadi sumber hukum.
3.
Keputusan Hakim ( presedent)
Keputusan hakim adalah suatu putusan
hakim ( pengadilan ) yang mengikuti / mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam
perkara yang sama. Ada 3 penyebab ( alasan ) seorang hakim mengikuti 2 putusan
hakim yang lain.
·
Psikologis : seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengawas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi yang mempunyai kewenangan
karena di anggap lebih berpengalaman.
·
Praktisi : mengikuti 2 putusan hakim
lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah member putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya
·
Sudah adil, tepat dan patut sehingga
tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu
4. Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang di adakan oleh 2 negara / lebih
a)
Negara : bilateral
b)
Lebih dari 2 negara : multilateral
c)
Perjanjian terbuka / kolektif : perjanjian multilateral yang member kesempatan
Negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian
untuk menjadi pihak.
Perjanjian
antar Negara di bedakan menjadi “treaty” dan “agreement treaty”
Treaty adalah keharusan yang di
sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
presiden / kepala Negara. Agreement merupakan perjanjian dengan menteri –
menteri lain yang hanya disampingkan kepada perlement / DPR untuk di ketahui
setelah di sahkan kepala Negara.
5. Doktrin ( pendapat sarjana hukum )
Doktri
menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan putusan pengadilan
tidak member jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
E. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
- Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
- Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang
telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
2. Penyerdehanaan hukum
3.
Kesatuan
hukum
F. Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan demikian norma
dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya
mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
G. Subjek Hukum
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat dahulu sebelumnya.diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat dahulu sebelumnya.diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b)
Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Badan
hukum publik, seperti Negara, provinsi, dan kabupaten
·
Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas ( PT ), yayasan dan koperasi
H. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan
hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum,
objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau
dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini,
yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku.
Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar